IKASSI.NET,-AMBON — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi mengesahkan pendirian Ikatan Keluarga Siri Sori Islam (IKASSI). Pengesahan ini menetapkan nama resmi Perkumpulan IKASSI yang berkedudukan hukum di Kota Ambon.
Pengesahan Badan Hukum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0006843.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Keluarga Siri Sori Islam.
Dokumen resmi ini ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.
Keputusan ini mencatatkan sejarah baru bagi perjalanan paguyuban warga asal Negeri Siri Sori Islam tersebut. Pasalnya, IKASSI secara nyata telah lama berkiprah dan konsisten menjalankan berbagai aksi sosial kemanusiaan di kawasan Pulau Ambon, yang mencakup wilayah Kota Ambon hingga Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua IKASSI Ambon, Prof. Dr. Hasbollah Toisuta, menyampaikan bahwa pengesahan status hukum ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat legalitas dan tata kelola organisasi ke depan.
“Pengesahan dari Kemenkumham ini menjadi tonggak sejarah penting bagi seluruh warga Siri Sori Islam di perantauan, khususnya di Pulau Ambon. Dengan status badan hukum yang resmi, IKASSI memiliki landasan yang semakin kuat untuk memperluas kontribusi, mempererat tali silaturahmi, serta mengoptimalkan berbagai program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat secara lebih terstruktur dan berkesinambungan,” ujar Prof. Hasbollah.
Ia menambahkan, status legalitas ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara IKASSI dengan pemerintah daerah maupun berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan sosial dan kemasyarakatan di Maluku.
“Setelah ini kita akan daftarkan IKASSI di Kesbangpol sesuai persyatan yang ada,” pungkasnya. ●











