IKASSI.NET,-AMBON– Pengurus Ikatan Keluarga Siri Sori Islam (IKASSI) Ambon dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir (PDB) dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Kerjasama Antar Lembaga (KERTALA) IKASSI Ambon ini bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku. Kegiatan ini akan diikuti oleh 25 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang adalah warga Negeri Siri Sori Islam.
Selain sosialisasi, 25 UMKM yang sudah terdata oleh IKASSI Ambon tersebut, juga akan mendapatkan NIB secara gratis dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku.
“Rencananya tanggal 12 Mei 2025, kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya PDB dan kepemilikan NIB di Amanno (Negeri Siri Sori Islam). Ada 25 pelaku UMKM di sana yang akan ikut. Mereka juga akan mendapatkan NIB,” kata Said Kaplale, Ketua Bidang KERTALA IKASSI Ambon usai rapat kesiapan kegiatan yang digelar di kediaman Sekretaris Umum IKASSI Ambon, Giman Saimima, Kota Ambon, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Rapat persiapan pelaksanaan sosialisasi tersebut turut dihadiri Wasekum I, Yadi Matauseya, Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial, Irfan Saimima, Bendahara IKASSI, Muhamat Sanaky, dan Wakil Ketua Bidang KERTALA, Mas’ud Saimima.

Sosialisasi terkait kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu program kerja IKASSI Ambon ini, akan menghadirkan dua pemateri yang juga merupakan anak asli Negeri Siri Sori Islam. Di antaranya Afriati Wattiheluw, SE., M.M, Kepala Seksi Layanan Koperasi dan UKM PLUT Maluku
Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku, dan Sufjan Munauwar Tuhepaly, St, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengelolaan Dana Bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir UKM kelas A Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku.
Menurut Said Kaplale, kegiatan ini penting bagi pelaku usaha. Sebab, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, ibarat warga negara yang mempunyai KTP sebagai identitas.
Dengan adanya NIB, dapat memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses hal pembiayaan pengembangan usaha untuk dipakai ke lembaga keuangan (perbankan maupun perbankan). Dengan adanya NIB, pelaku usaha juga bisa mendapatkan perizinan lainnya seperti PIRT, HALAL, MEREK, BPOM, dan lainnya.
“Semoga kegiatan yang dilaksanakan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat khususnya para pelaku UMKM di negeri Siri Sori Islam,” harapnya. ●
Discussion about this post